Untuk para pelaku bisnis yang ingin mencari pinjaman modal usaha tanpa riba, kini telah hadir berbagai macam situs web P2P Lending dan mengusung konsep syariah. Mari cari tahu lebih lanjut di mana Anda bisa mencari pinjaman syariah online bersama informasi berikut ini.
Pertumbuhan Perusahaan P2P Lending
Sejak tahun 2017, perusahaan penyedia jasa P2P Lending tumbuh begitu pesat. Terhitung hingga awal tahun 2019, sudah ada sebanyak 113 perusahaan terdaftar di OJK dengan masih banyak lagi perusahaan Fintech penyedia dalam proses pendaftaran.
Sistem pendaftaran ini memang wajib bagi seluruh perusahaan Fintech yang ingin menerjunkan layanan jasa keuangan kepada masyarakat luas. Bahkan, pemerintah juga menyediakan jasa uji coba layanan terlebih dahulu untuk menjamin keamanan sistem mereka.
Menurut Duwitmu.com, berikut tiga perusahaan penyedia pinjaman syariah online terpopuler di Indonesia:
Investree Syariah
Di awal perkembangannya, Investree sebenarnya menawarkan produk P2P Lending konvensional. Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya permintaan produk syariah, kini Investree juga mengusung & menerapkan jasa pinjaman online dengan 100% konsep Islami.
Klaim yang digunakan oleh perusahaan ini adalah adanya pembiayaan dengan mengimplementasikan akad Qardh dan Wakalah Bil Ujrah. Adapaun yang dimaksud dengan akad Qardh adalah memberikan pinjaman ke suatu pihak dan harus dikembalikan peminjam.
Sedangkan Wakalah Bil Ujrah di sini maksudnya adalah, seorang investor memberikan kuasa penuh kepada pihak Investree untuk melakukan pengelolaan dananya dan investor berkewajiban memberi upah kepada pengelola dana, pelaku bisnis ini adalah perusahaan P2P.
Dana Syariah
Produk P2P Lending besutan PT. Dana Syariah Indonesia ini menawarkan jasa pembiayaan dan pendanaan syariah bagi lembaga atau perseorangan yang terhindari dari unsur maysir, gharar dan riba. Sistem keuntungan yang ditawarkan produk tersebut berupa bagi hasil.
Dana Syariah berfungsi sebagai penyalur dan pengelola dana dari investor. Pemilihan dan seleksi proyek akan didanai pun juga dilakukan oleh pihak penyedia jasa, bukan dilakukan langsung oleh pemilik dana yang sudah terdaftar pada situs web mereka.
Uniknya, Dana Syariah ini menyediakan jasa layanan pendanaan khusus untuk bidang usaha yang bergerak di sektor properti seperti pembelian lahan, pendanaan prasarana, pembiayaan unit terjual, pendanaan jual-beli rumah, serta layanan penjualan dan persewaan properti.
Prosedur yang harus diikuti adalah pemilik bisnis mengirimkan proposal kepada PT. Dana Syariah Indonesia dan kemudian pihak perusahaan akan mengecek langsung lokasi bisnis atau proyek. Jika cocok, maka perusahaan akan mengikatkan dana investor kepada pengaju.
Ammana
Layanan P2P Lending yang ketiga adalah produk dari PT. Ammana Fintek Syariah. Ammana ini terbilang unik dibanding dengan penyedia jasa lainnya, karena perusahaan tersebut menggunakan sistem pendanaan non-direct funding. Seperti apa sistem non-direct funding?
Sistem ini diimplementasikan oleh perusahaan Fintech dan mengharuskan pelaku bisnis yang hendak mengajukan proposal pendaan, menjadi anggota dari lembaga keuangan syariah (LKS) yang terdaftar sebagai mitra Ammana. Saat ini terdapat 30 mitra LKS terdaftar.
Saat sudah terdaftar sebagai anggota LKS, peminjam (atau disebut borrower) baru dapat melakukan pengajuan pendanaan kepada Ammana. Kemudian, pihak Fintech akan melakukan kurasi terhadap pengajuan proyek. Hanya bisnis terpilih yang berhak menerima modal.
Itulah tiga perusahaan Fintech yang menyediakan jasa pinjaman syariah online untuk para pelaku bisnis, baik usaha kecil, mikro hingga menengah. Pastikan Anda membaca seluruh ketentuan penggunaan dan tanggung jawab dana sebelum meilih jasa P2P Lending.
Related post:
Comments